Syarat dan Ketentuan
Informasi Terbaru:
Kemlu telah menerbitkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenlu Nomor 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan KMILN.
Beberapa perubahan yang diatur di dalam Permenlu tersebut antara lain:
- pendaftaran KMILN bagi MILN kategori WNI dilakukan melalui Portal Peduli WNI;
- perubahan syarat minimal tinggal/bekerja di luar negeri dari 2 tahun menjadi 6 bulan;
- perubahan format pada kartu.
Permenlu Nomor 6 Tahun 2022 dapat diakses melalui tautan berikut ini.
Download file