FAQ
Frequently Asked QuestionsKartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN atau yang popular disebut kartu diaspora adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.
Dasar hukum penerbitan KMILN adalah:
- Peraturan Presiden RI Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN).
KMILN mempunyai fungsi:
- Sebagai tanda pengenal Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
- Sebagai alat pemetaan potensi dan jejaring Masyarakat Indonesia di luar negeri untuk kepentingan nasional.
- Pengakuan eksistensi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, yang termasuk MILN adalah:
- Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
- Orang asing/warga negara asing, yang meliputi:
- Warga negara asing eks Warga Negara Indonesia;
- Warga negara asing anak eks Warga Negara Indonesia;
- Warga negara asing yang orang salah satu atau kedua orang tua kandungnya Warga Negara Indonesia.
Pemohon KMILN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia;
- Berusia 18 tahun ke atas; dan
- Menetap dan/atau bekerja di luar negeri paling singkat 2 (dua) tahun.
Ada dua dokumen persyaratan, yaitu wajib dan tambahan. Untuk lebih lanjut bisa dilihat pada bagian “Langkah-langkah Pengajuan KMILN” di bawah ini.
KMILN berlaku 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang. Perpanjangan dapat diajukan melalui aplikasi online.
Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 pasal 3 ayat 3 berbunyi “Dalam hal peraturan perundang-undangan mensyaratkan KTP dan/atau kartu keluarga, KMILN dapat digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan fasilitas …..”
Ini artinya diberikan fasilitas / kemudahan kepada WNI (pemegang KMILN) menggunakan Kartunya sebagai persyaratan untuk
- Membuka rekening di bank umum;
- Memiliki properti di Indonesia;
- Mendirikan badan usaha Indonesia; Referensi : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sedangkan bagi warga negara asing pemegang KMILN, fasilitas/ kemudahan untuk membuka rekening, membeli properti dan mendirikan badan usaha di Indonesia, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh proses aplikasi KMILN TIDAK dipungut BIAYA apapun.
A. Langkah Awal : Membuat Akun
- Pemohon mendaftar akun aplikasi KMILN dengan membuka website: https://iocs.kemlu.go.id.
- Isi kolom isian sebagai berikut:
Kolom dengan tanda *, wajib diisi.
a. Nama depan. (Untuk dicetak di kartu, maksimal 12 karakter/huruf termasuk spasi)
b. Nama belakang. Kalau hanya memiliki satu nama, tulis nama yang sama untuk kolom nama depan dan nama belakang. (Untuk dicetak di kartu, maksimal 12 karakter/huruf termasuk spasi)
c. Alamat e-mail.
d. Pilih kategori pemohon:
a) Warga negara Indonesia; atau
b) Warga negara asing.
Selanjutnya pilih kembali salah satu sub-kategori:
b.1.) Warga negara asing eks WNI;
b.2.) Warga negara asing anak eks WNI;
b.3.) Warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI.
e. Pilih negara tempat tinggal.
f. Pilih Perwakilan RI yang dekat dengan tempat tinggal.
g. Buat kata sandi.
h. Ketik sekali lagi kata sandi yang sama.
i. Klik Capthca bahwa “I’am not a robot”
j. Klik dan baca bagian “Syarat dan Ketentuan”. Kalau setuju, klik.
k. Klik kolom DAFTAR.
B. Menerima E-mail Aktivasi Akun
Check email masuk yang berisi aktivasi akun.
C. Membuka website aplikasi KMILN
- Setelah menerima aktivasi akun, bisa mendaftar di: https://iocs.kemlu.go.id.
- Klik bagian BERANDA.
- Masukan alamat e-mail yang dipakai untuk mendaftar akun.
- Masukan kata sandi yang sama ketika ketika membuat akun.
- Klik kolom MASUK.
D. Mengisi formulir
Kolom dengan tanda *, wajib diisi.
1. Upload foto, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Latar belakang putih.
b. Gaya pasfoto, bukan selfie (swa-foto).
c. Dimensi ukuran 4x6.
d. Resolusi 200 – 500 KB.
e. Di-upload penuh, memenuhi kolom foto
2. Nama depan, sesuai dengan paspor.
3. Nama belakang, sesuai dengan paspor.
4. Tempat lahir.
5. Tanggal lahir.
6. Jenis kelamin.
7. Kewarganegaraan.
8. Kalau memiliki kewarganegaraan ganda, agar diisi kolom kewarganegaraan lain.
9. Nomor paspor yang masih berlaku.
10. Tanggal masa berlaku paspor.
11. Tanggal akhir berlaku paspor.
12. Status pernikahan.
13. Negara tempat tinggal.
14. Kantor Perwakilan RI terdekat, tempat KMILN didaftarkan.
15. Alamat tempat tinggal sekarang.
16. Nomor telepon.
17. Nomor seluler. Jika hanya memiliki satu nomor telepon, maka nomor yang sama dapat diisikan pada kolom nomor telepon yang lain (*).
18. Alamat e-mail.
19. Kategori MILN:
a. Warga Negara Indonesia; atau
b. Warga negara asing
20. NIK (kalau ada)
21. Pekerjaan. Pilih dan klik salah satu.
22. Detail pekerjaan/keahlian.
a. Detail pekerjaan harus mendeskripsikan nama lembaga / organisasi / instansi tempat pemohon bekerja dan keahlian pemohon.
b. Informasi tentang pekerjaan harus sesuai dengan status yang bersangkutan di luar negeri.
Contoh: Pegawai perusahaan swasta di Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri, maka yang bersangkutan mengisi informasi tentang pekerjaannya sebagai mahasiswa.
c. diisi detail keahlian yang dimiliki.
23. Posisi saat ini dalam pekerjaan.
24. Alamat tempat bekerja.
25. Nomor telepon tempat bekerja.
26. Nomor fax tempat bekerja.
27. Kontak dan alamat korespondensi di Indonesia.
28. Nomor telephone koresponden.
29. Nomor seluler koresponden.
30. Alamat e-mail koreponden.
E. Upload Dokumen wajib dan persyaratan
1) Dokumen Wajib:
a. Untuk WNI, dan warga negara asing eks-WNI:
- Salinan paspor yang masih berlaku
- Surat izin tinggal menetap di negara setempat yang masih berlaku. Contoh : KTP setempat (iqomah), Cap Paspor, Visa PR, Return Residence Visa (RRV), Visa Kerja, Green Card dan sejenisnya.
b. Untuk warga negara asing anak eks-WNI, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI:
- Salinan paspor yang masih berlaku
- Surat izin tinggal menetap di negara setempat yang masih berlaku. Contoh: KTP setempat (iqomah), Cap Paspor, Visa PR, Return Residence Visa (RRV),Visa Kerja,Green Card dan sejenisnya.
- Akta kelahiran/ surat keterangan lahir
2) Dokumen pendukung:
a. Bagi WNI, paling sedikit 2 (dua) salinan dokumen meliputi:
- Kartu identitas / tanda pengenal setempat yang meliputi kartu tanda penduduk, kartu mahasiswa, kartu izin mengemudi, kartu pegawai, dan surat keterangan identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat.
- Kontrak kerja atau kontrak rumah/apartemen.
b. Bagi warga negara asing eks-WNI, paling sedikit 2 (dua) salinan dokumen meliputi:
- Surat Keputusan menteri Hukum dan HAM Indonesia tentang pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
- Surat Affidavit yang dikeluarkan oleh Perwakilan yang pernah dimiliki oleh pemohon.
- Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang menunjukkan pemohon pernah menjadi WNI, dapat berupa paspor RI, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan lain yang dapat dibenarkan oleh Perwakilan.
- Dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa pemohon telah melepas kewarganegaraan RI.
c. Bagi warga negara asing anak eks-WNI, paling sedikit 1 (satu) salinan dokumen persyaratan, meliputi:
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Indonesia tentang pencabutan status kewarganegaraan Indonesia orang tua pemohon.
- Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang menunjukkan bahwa orang tua pemohon pernah menjadi WNI, dapat berupa paspor RI, akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat keterangan identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat.
- Dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa orangtua pemohon telah melepas kewarganegaraan RI.
d. Warga negara asing yang orangtua kandungnya WNI, paling sedikit 1 (satu) salinan dokumen persyaratan, meliputi:
- Paspor RI milik salah satu atau kedua orangtua pemohon yang masih WNI.
- Surat keterangan tentang status kewarganegaraan orangtua pemohon yang dibuktikan dengan akta perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, atau akta perceraian.
F. Kirim Aplikasi
- Setelah semua isian sudah diisi dengan benar dan tepat, foto di-upload dengan benar, dokumen wajib dan dokumen persyaratan di-upload, kirim aplikasi.
- Aplikasi akan dikirim ke Perwakilan RI yang dipilih untuk diverifikasi.
G. Perbaikan (Kalau Ada)
- Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, pemohon akan diberitahu.
- Pemohon memperbaiki kekurangan yang diminta.
- Pemohon mengirim ulang alplikasi yang telah diperbaiki.
H. Penerbitan/Penolakan Aplikasi
- Pemohon akan menerima pengiriman KMILN melalui email kalau aplikasi disetujui.
- Pemohon akan menerima notifikasi kalau aplikasi KMLIN ditolak.
Bentuk KMILN adalah digital/elektronik, yang dikirim melalui surat elektornik (e-mail). Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI tidak menyediakan KMILN dalam bentuk cetak fisik.
Silahkan kontak
Admin KMILN : kmiln.adm@kemlu.go.id
Kantor Sahli di : kantorsahli@kemlu.go.id